PORTALREPUBLIK.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor laga Iko Uwais terus berlanjut, dan kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Itu artinya pihak kepolisian telah menemukan unsur tindak pidana dan kemungkinan akan segera menetapkan tersangka.
Naiknya kasus Iko Uwais dari penyelidikan ke penyidikan setelah aparat kepolisian memeriksa sejumlah pihak, baik dari pelapor maupun terlapor.
"Iya benar-benar (naik penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23 Juni 2022.
Penyidik kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana, namun Zulpan mengatakan kepolisian belum menetapkan tersangkam
"Iya belum (ada tersangka), baru hasil gelar perkara menaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena memenuhi pidana," ujarnya.
Aktor Iko Uwais sebelumnya dilaporkan oleh seseorang berinisial R ke aparat kepolisian dengan tuduhan penganiayaan.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Adapun dalam perkara ini Iko kemungkinan akan dijerat dengan persangkaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).