PORTALREPUBLIK.COM - Setelah menikah biasanya pasangan suami istri ingin segera memiliki keturunan, dan fase kehamilan adalah fase yang dinantikan, sebab banyak pengalaman yang tak ternilai yang akan menjadi bagian dari perjalanan hidup.
Kehamilan memang dapat terjadi secara normal, namun dengan merencanakan kehamilan, peluang untuk mendapatkan bayi yang sehat menjadi lebih besar dibanding yang tidak terencana.
Mengapa Harus Merencanakan keKehamilan?
Pasangan suami istri yang sudah memiliki rencana, berarti sudah siap secara mental dan finansial.
Hal ini merupakan sikap yang baik mengingat fase kehamilan dan kelahiran merupakan fase yang panjang sehingga kesiapan menjadi orang tua adalah hal yang utama.
Kehamilan yang diinginkan, direncanakan, dan dijaga dengan baik sangat membantu ibu dalam melalui persalinan yang aman, melahirkan bayi yang sehat, mengondisikan lingkungan yang baik, dan mendapat keturunan yang berkualitas.
Sebab dalam kehamilan, tubuh akan melakukan banyak sekali adaptasi yang tentu saja butuh dukungan dari diri sendiri dan orang sekitar.
Selain itu, dengan merencanakan kehamilan, ibu bisa mendeteksi sedini mungkin komplikasi kehamilan yang bisa saja terjadi pada ibu dan calon bayi, mengingat ada 2 nyawa yang harus dijaga, yaitu ibu dan janin yang berada dalam kandungan.
Yang harus dilakukan saat merencanakan kehamilan
1. Mengakses fasilitas layanan kesehatan
Untuk mengupayakan perawatan kesehatan prakonsepsi, ibu dapat berkonsultasi dengan dokter untuk mendiskusikan perihal riwayat kesehatan ibu dan penyakit apapun yang sedang dialami.
Kondisi kesehatan yang harus diperhatikan meliputi; kadar HB, penyakit menular (sifilis, hepatitis, HIV,dll), penyakit tidak menular (hipertensi, diabetes, jantung, dll), kesehatan mental, dan penyakit genetik.
2. Kondisi layak hamil
Dikutip dari Buku Saku Kehamilan Sehat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, usia ideal bagi perempuan untuk hamil adalah usia 20-35 tahun.