PORTALREPUBLIK.COM - Aparat kepolisian mulai diturunkan untuk mengantisipasi munculnya berbagai dampak kenaikan BBM bersubsidi.
Presiden Jokowi telah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada hari Sabtu 3 September 2022.
Merespon hal tersebut, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menyiagakan ratusan orang personel polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Kapolrestabes Kombes Pol Mohkamad Ngajib sudah menyiagakan sebanyak 116 personel.
Para personel itu terdisi dari Sat Binmas, Satuan Intelkam termasuk melibatkan Kepolisian Sektor setiap wilayah Kecamatan di Palembang.
"Dalam penugasan, mereka melakukan pengetatan pengawasan, sosialisasi, dan kontrol potensi dampak yang timbul di masyarakat terkait penyesuaian harga BBM bersubsidi itu," kata dia.
Selain itu, kata dia, seluruh instansi terkait seperti di antaranya Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesbangpol dan tentunya perwakilan dari PT. Pertamina di daerah dilibatkan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Kompol Tri Wahyudi juga menyebutkan sampai saat ini belum ditemukan praktik penimbunan atau sebagainya terhadap BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat di kota ini.
Namun, pihak Pertamina sendiri sudah memberikan sanksi untuk tidak beroperasi sementara waktu kepada dua SPBU di Kota Palembang yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM subsidi.
"Bila dalam patroli yang dimasifkan hingga beberapa waktu ke depan ditemukan penyalahgunaan (BBM subsidi) dalam bentuk apapun menyangkut tindak pidana, kami akan tindak tegas," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto menyebutkan penyiagaan personel itu sudah berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral dipimpin Gubernur Herman Deru beberapa waktu lalu di Griya Agung Palembang.
Hasil rapat tersebut, kata dia, di antaranya Polda Sumsel beserta jajaran dan instansi terkait melaksanakan rencana jangka panjang yakni memperketat pengawasan distribusi BBM mulai dari hulu hingga ke hilir.
Penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp60 miliar.
***