PORTAL REPUBLIK – Pemerintah membebaskan bea meterai untuk beberapa dokumen. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
“Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,” dikutip dari aturan tersebut
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, diundangkan dan berlaku sejak 12 Januari 2022. Berikut adalah dokumen yang bebas bea meterai.
Baca Juga: Sederet Manfaat Daun Jelatang bagi Kesehatan, Bisa Mengatasi Nyeri Sendi
Baca Juga: PPKM di DKI Jakarta Berpotesi Berubah ke Level 3, Begini Penjelasannya
1. Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam
2. Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara:
a. wakaf;
b. hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; atau
Artikel Terkait
Keadaan Suhu Tidak Rendah, Tapi Tangan Selalu Dingin? Ini Penjelasannya
Manfaat Daun Jeruk untuk Kesehatan, Salah Satunya Buat Perawatan Rambut
Mengenang 40 Hari Sang Anak, Ibunda Laura Anna Mengaku Tak Satu Hari Tidak Menangis
Persyaratan dan Live Streaming di YouTube Lewat Ponsel yang Cukup Mudah
Biar Tidak Ketinggalan Info Gempa, Begini Cara Cek Gempa Lewat Aplikasi BMKG
5 Penyebab Mata Gatal Serta Cara Mengatasinya yang Tepat Tanpa Membahayakan