Kemenkes Izinkan Pasien Omicron untuk Isoman Mandiri, Ini Persyaratannya

- Minggu, 23 Januari 2022 | 17:00 WIB
Gambar Ilustrasi Omicron (Pixabay)
Gambar Ilustrasi Omicron (Pixabay)

PORTAL REPUBLIK - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan yang mengizinkan pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 varian Omicron untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang telah ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.

"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri di rumah," terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Widyawati, MKM dikutip dari laman resmi Kemenkes RI

"Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman, karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," lanjutnya.

Dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 disebutkan, bahwa kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

Dengan demikian SE tersebut juga menetapkan pasien Covid-19 tanpa gejala serta bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Berikut syarat klinis bagi pasien tanpa gejala dan bergejala ringan:

  1. Pasien berusia kurang dari 45 tahun.
  2. Pasien tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
  3. Pasien dapat mengakses telemedisin maupun layanan kesehatan lainnya.
  4. Serta berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yang diatur meliputi:

  1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika berada di lantai yang terpisah.
  2. Memiliki kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dari anggota keluarga.
  3. Pasien dapat mengakses pulse oximeter.

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien diharuskan melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isoman, pasien yang terinfeksi virus corona harus dipantau oleh Puskesmas maupun Satgas Covid-19 setempat.***

 

Baca Juga: Tercatat 5 Wilayah di DKI Jakarta Zona Merah Omicron, Segera Micro Lockdown Diterapkan

Baca Juga: Bersiap Menghadapi Gelombang Omicron, Luhut: Pengendalian Tergantung Kekompakan

Editor: Ilham N. Karim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo Sebut Ganjar dan Anies Bukan Lawannya

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:38 WIB

5 Beda Antara Tanda Hamil dan Menstruasi

Sabtu, 6 Mei 2023 | 07:15 WIB
X