PORTAL REPUBLIK - Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya melakukan geledah paksa di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada Rabu, 19 Januari 2022.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016.
"Rabu (19/1) Tim Penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku," ungkap Ali Fikri, Kamis, 20 Januari 2022.
Baca Juga: Ini Komentar Mahkamah Agung Soal Hakim di Surabaya Terjaring OTT KPK
Ali Fikri menegaskan bahwa lokasi yang dilakukan penggeledahan paksa antara lain Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara.
"Selanjutnya Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantara dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara," katanya.
Baca Juga: Pengakuan Terbaru Juru Bicara KPK Soal Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E
"Seluruh bukti ini, akan di sita dan didalami lebih lebih lanjut dengan mengkonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan di panggil oleh Tim Penyidik," ujarnya.
Artikel Terkait
Diklat Menwa Berujung Petaka, BEM SV UNS Tuntut Usut Tuntas Kasus dan Transparansi
Fakta-fakta Diksar Menwa UNS Berujung Maut
Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Salah Satu Anggota DPR Dilaporkan
Desak Tuntaskan Kasus Anjing Canon, Rudimeong Siap Lawan Animal Abuse, Apa pun Hewannya
23 Tahun Komnas Perempuan, Fokus Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Pandemi
Kabar Terbaru MS Korban Pelecehan di KPI, Pengacara: Ia Tak Dibebastugaskan
Bukannya Dibantu, Mahasiswa Unri Terduga Korban Pelecehan Seksual justru Diintimidasi dan Ditertawakan Dosen
Pengakuan Terbaru Juru Bicara KPK Soal Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E
Kasus Mahasiswi Bunuh Diri Di Makam Ayahnya, Mantan Pacar yang juga Oknum Aparat Jadi Tersangka
Rencana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Jaksa Agung: Untuk Menimbulkan Efek Jera