Tak Perlu Repot Keluar Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online dan Rincian Biayanya

- Sabtu, 15 Januari 2022 | 16:14 WIB
Cara membuat SIM online (Foto:PortalRepublik/Instagram@digitalkorlantas)
Cara membuat SIM online (Foto:PortalRepublik/Instagram@digitalkorlantas)

PORTAL REPUBLIK – Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM kini bisa dilakukan secara online. Jadi, pemilik SIM tak perlu repot-repot lagi ke Satpas dan berhadapan dengan antrian serta rayuan calo.

Sekarang sudah ada aplikasi perpanjangan SIM online bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore di handphone kamu. Aplikasi SINAR diluncurkan Polri, pada April 2021.

Untuk pemohon perpanjang SIM perlu mendaftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.

Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online bisa memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition. Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif.

Perlu diketahui, perpanjangan SIM online dan proses unggah dokumen bisa dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Bila masa berlaku SIM sudah habis, maka diharuskan membuat SIM baru.

Berikut adalah rincian cara perpanjang SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

  1. Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
  2. Pilih menu perpanjangan SIM
  3. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  4. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
  5. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  6. Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
  7. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
  8. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, kamu hanya perlu menunggunya di rumah.
  9. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, kamu diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM yang perlu disiapkan oleh pemohon telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

1. SIM A dan A umum Rp80.000

  1. SIM B dan B1 umum Rp80.000
  2. SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
  3. SIM C Rp75.000
  4. SIM C1 Rp75.000
  5. SIM C2 Rp75.000
  6. SIM D Rp30.000
  7. SIM D khusus D1 Rp30.000 9. SIM Internasional Rp225.000

Demikian cara perpanjang  SIM Online dan biaya perpanjang SIM, semoga bermanfaat.***

 

Baca Juga: Buka Jam 8 Pagi, Berikut lokasi, Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM di Jakarta

Baca Juga: Cek!Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Editor: Ilham N. Karim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo Sebut Ganjar dan Anies Bukan Lawannya

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:38 WIB

5 Beda Antara Tanda Hamil dan Menstruasi

Sabtu, 6 Mei 2023 | 07:15 WIB
X