KUR BRI Tahun 2023 Telah Dibuka! Anda Tertarik? Ini Syaratnya

- Jumat, 10 Maret 2023 | 17:17 WIB
Ilustrasi KUR BRI 2023
Ilustrasi KUR BRI 2023

PORTALREPUBLIK.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terkenal sebagai solusi permodalan usaha kecil dan mikro di Indonesia.

Dan KIR BRI adalah yang terdepan, sehingga selalu menjadi pilihan terbaik pengusaha kecil dan mikro di Indonesia.

Bagi anda para ompengusaha kecil dan mikro yang membutuhkan permodalan, kabar baik bagi anda, KUR BRI untuk tahun 2023 telah resmi dibuka.

Untuk tahun 2023 ini, BRI sendiri mendapat alokasi dana KUR sebesar Rp270 triliun untuk mereka salurkan, dan untuk bulan Maret 2023 ini, yang dialokasikan sebesar Rp12 triliun.

Untuk diketahui, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR di tahun 2023 ini bila dibanding tahun-tahun sebelumnya, seperti didampaikan Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari.

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Khusus mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dibanding tahun sebelumnya.

Untuk peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

"Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.

Persyaratan KUR BRI 2023

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

Halaman:

Editor: Mendhy E Paputungan

Tags

Terkini

Prabowo Sebut Ganjar dan Anies Bukan Lawannya

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:38 WIB

5 Beda Antara Tanda Hamil dan Menstruasi

Sabtu, 6 Mei 2023 | 07:15 WIB
X