PORTAL REPUBLIK - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda perjalanan para pimpinan dan anggota ke luar negeri.
Langkah ini demi mencegah penularan kasus Covid-19 varian Omicron di tanah air. Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang.
Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2022. Surat diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Desember 2021.
Baca Juga: Usai Liburan di Turki, Ashanty Dikabarkan Positif Covid-19 Varian Omicron
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Terdeteksi Transmisi Lokal Omicron di Jakarta
"Guna mencegah terjadinya penularan Covid varian Omicron di Indonesia maka Provinsi DKI Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri kecuali kegiatan yang bersifat urgent," demikian isi evaluasi Kemendagri.
Kondisi urgent yang dimaksud seperti Pemprov DKI Jakarta telah memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak luar negeri.
Namun dalam pelaksanaannya Pemprov DKI harus berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 tahun 2005 tentang perjalanan dinas ke luar negeri.
Kegiatan yang bersifat urgen itu merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ Hal Imbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri tanggal 6 Desember 2021.
Pemprov DKI juga mengalokasikan biaya perjalanan dinas dengan total anggaran Rp 278.923.024.426 dengan rincian sebagai berikut:
Belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp 175.489.781.436 yang diuraikan dalam sub rincian objek belanja perjalanan dinas biasa Rp 1.346.934.725, perjalanan dinas dalam kota Rp 174.017.146.71, dan perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp 125.700.000.000.
Dalam surat keputusan itu, Kemendagri meminta Pemprov dapat melakukan rasionalisasi anggaran dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan, dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran.
Selain itu, disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019.
"Dan dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari, dan pesertanya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan," demikian isi surat itu. ***
Artikel Terkait
Jumlah Kasus Omicron Indonesia Kian Bertambah, Ketahui Gejala Terinfeksi Virus Varian Omicron
Kemenkes Beberkan Masuknya Virus Omicron ke Indonesia, Begini Kronologinya
Komentar Menko Luhut Soal Daya Tular Varian Omicron yang Kini Sudah Terkonfirmasi di Indonesia
Varian Omicron Berkembang Delapan Kali Lebih Cepat Dalam Seminggu, Menkes Bilang Begini
Omicron Semakin Meluas, Pemerintah Resmi Larang WNA dari 13 Negara Ini Masuk ke Indonesia