PORTAL REPUBLIK - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung dari 4-17 Januari 2022. Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya Level 1 menjadi Level 2.
Keputusan PPKM di Jakarta tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis keterangan resmi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta 4 Januari 2022
Baca Juga: Tips Diet Sempurna agar Badan Ideal, Mudah dan Simpel, Yuk Segera Ikuti Langkah Berikut ini
Dengan diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali hingga 17 Januari 2022, pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap ruas jalan di Jakarta pun masih tetap diberlakukan.
Buat yang hendak bepergian menggunakan mobil di Jakarta, hendaknya perhatikan plat nomor kendaraan.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
PPKM level 2 tersebut, diterapkan kembali untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terjadi, khususnya varian Omicron yang sudah masuk Indonesia. Jam operasional ganjil genap berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, setiap Senin sampai Jum'at.
Artikel Terkait
Kurang Bergairah? Coba 5 Makanan Ini, Salah Satunya Buah Pisang
Heboh Kemunculan WhatsApp Aero, Amankan untuk Digunakan?
Lirik Lagu ‘Meant 2 Be’ Shakira Jasmine dan Nuca
Ragam Manfaat Dada Ayam bagi Kesehatan Tubuh, Baik untuk Tulang
Jarang Diketahui, Berikut Beberapa Manfaat Biji Nangka, Bisa Cegah Kardiovaskular
Lupa Akun Email? Ketika Lupa Kata Sandi Akun Google, Lakukan Hal Ini