PORTALREPUBLIK.COM - Setelah sebelummya dua orang di lingkungan DPRD Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus OTT dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim terus berkembang.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka sekaligus mengamankan barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp1 miliar.
Empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
Terbaru, tim penyidik KPK membawa tiga koper usai menggeledah di Gedung DPRD Jawa Timur di Surabaya, Senin 19 Desember 2022 malam hari.
Penggeledahan dilakukan di Gedung DPRD Jatim, di Jalan Indrapura Surabaya, sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari.
Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki tampak berada di tengah aparat KPK yang sedang melakukan penggeledahan tersebut.
Tim penyidik KPK tampak keluar dari Gedung DPRD Jatim, Senin, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen barang bukti.
Tiga koper tersebut kemudian masing-masing dimasukkan ke dalam tiga mobil berbeda.
Zaenal Afif Subeki turut keluar dari Gedung DPRD Jatim bersama aparat KPK yang mengamankan tiga koper tersebut.
Selanjutnya, Afif juga meninggalkan Gedung DPRD Jatim dengan mengemudikan salah satu mobil, beriringan dengan sejumlah mobil lain yang ditumpangi aparat KPK.
Di dalam mobil yang dikemudikan Afif, tampak dua orang petugas KPK mendampingi duduk di bangku tengah.
Belum diketahui ke mana iring-iringan mobil berisi aparat KPK tersebut menuju usai menggeledah Gedung DPRD Jatim.
***