Anggota Polri mengedarkan obat terlarang ditangkap di Cirebon

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 19:56 WIB
Ilustrasi obat terlarang (pixabay.com/stevepb)
Ilustrasi obat terlarang (pixabay.com/stevepb)

PORTALREPUBLIK.COM - Tidak hentinya masalah menggelayut diatas aparat kepolisian.

Lembaga yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum, anggotanya justru bergantian terseret kasus hukum.

Terbaru, satu orang anggota Polri tertangkap karena membawa obat terlarang.

Dari tersangka yang ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, disita 11 butir obat terlarang, sedangkan 1.000 lainnya telah laku terjual.

"Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu 3 Desember 2022.

Fahri mengatakan bahwa penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.

Dengan adanya video tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepada Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan, dan ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.

Selanjutnya, kata dia, anggota langsung mendatangi indekos yang bersangkutan.

Di dalam indekos, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.

DAS mencoba kabur dengan menggunakan transportasi kereta api, anggota polisi langsung melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.

"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang," kata Kapolres.

Baca juga: Mengenal cara mendidik strict parenting dan dampak buruknya kepada anak

Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Mendhy E Paputungan

Tags

Terkini

KPK Geledah Kantor DPRD Jatim dan Bawa Pulang 3 Koper

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:08 WIB

Lanjutan kasus Lukas Enembe, KPK sita emas batangan

Kamis, 10 November 2022 | 16:46 WIB

Benarkah Ferdy Sambo Miliki Rp900 Miliar?

Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:45 WIB
X