PORTALREPUBLIK.COM - Pasca pertemuan KPK bersama Gubernur Papua Lukas Enembe, lembaga anti rasuah tersebut langsung gerak cepat.
Tim penyidik KPK, pada hari Rabu 9 November 2022 telah selesai menggeledah di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman Lukas Enembe dan juga sebuah apartemen.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai hingga emas batangan dari penggeledahan tersebut.
Juga dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan.
"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 10 November 2022.
Sebelumnya pada Jumat 4 November 2022, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura, yakni rumah dari pihak yang terkait kasus itu dan dua kantor perusahaan swasta.
Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin 12 September 2022, namun Lukas Enembe tidak hadir.
Berikutnya, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022, namun, yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK pun menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis 3 November 2022 dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan, yang turut hadir dalam rombongan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri
Firli menegaskan kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
Ia menjelaskan tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya.
***