PORTALREPUBLIK.COM - Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada hari Selasa 8 November 2022 datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.
KPK sendiri dalam pernyataannya menyebutkan mengonfirmasi dua saksi terkait pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten dan kota.
Dalam hal ini Soekarwo diperiksa bersama mantan sekretaris daerah Provinsi Jatim Ahmad Sukardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten maupun kota," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 9 November 2022
KPK memeriksa keduanya untuk tersangka Kepala BPKAD Provinsi Jatim periode 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim periode 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan bantuan provinsi Pemkab Tulungagung.
Selain itu, lanjut Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan kedua saksi itu terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jatim.
Usai diperiksa, Soekarwo mengaku menjelaskan kepada penyidik KPK soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Daerah.
"Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah," kata Soekarwo.
Ia mengaku tidak ada masalah dalam pergub tersebut, namun katanya, masalah yang terjadi kemudian adalah dugaan suap yang dilakukan BS.
"Tidak ada. Bukan pelaksanaannya yang jadi permasalahan, (tapi) perilaku (oknum). Kalau pergub-nya sudah jalan sesuai aturan," kata Soekarwo.
Penetapan BS sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menjalankan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
***