• Jumat, 29 September 2023

PNS Kementrian Agama jadi tersangka peredaran uang palsu, sudah edarkan uang sejumlah Rp1,2 miliar

- Minggu, 6 November 2022 | 15:53 WIB
Ilustrasi uang palsu (pixabay.com/mohamed_hassan)
Ilustrasi uang palsu (pixabay.com/mohamed_hassan)

PORTALREPUBLIK.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementrian Agama Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah jadi tersangka dalam kasus peredaran uang palsu.

Hal itu pun sudah dibenarkan pihak Kementrian Agama Grobogan, yang mengatakan bahwa tersangka berinisial SD yang ditangkap Polda bertugas sebagai guru MTs kabupaten setempat.

"Hasil pengecekan, nama tersebut memang ASN Kemenag Grobogan yang merupakan guru Bahasa Indonesia di salah satu MTs di Kabupaten Grobogan," kata Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Ahmad Muhtadi, Minggu 6 November 2022.

Ia mengakui mengetahui ada ASN Kemenag Grobogan terjerat kasus dugaan uang palsu justru dari media sosial, karena dirinya ditunjuk sebagai Plt Kepala Kemenag Grobogan juga belum lama.

Sementara informasi lewat surat resmi, dia mengakui, belum menerima, sehingga masih menunggu kepastian nama tersebut apakah benar terlibat dalam kasus dugaan uang palsu.

"Dengan adanya kasus tersebut, tentunya ikut prihatin," ujarnya.

Karena yang bersangkutan sudah berani berbuat, kata dia, tentunya juga harus berani bertanggung jawab.

Terkait statusnya sebagai ASN, imbuh dia, sesuai aturan tentunya akan ada konsekuensi, mulai dari pemberhentian sementara hingga ancaman pemecatan dengan menyesuaikan vonis hukumannya.

Semua ASN di Kantor Kementerian Agama, kata dia, harusnya "terima in pandum" atau menerima segala pemberian apa adanya tanpa menuntut.

"Sesuai pesan dari pimpinan di tingkat Kanwil Kemenag Jateng, semua pegawai harus mengukur sesuai ukuran baju sendiri jangan memakai standar orang lain karena bisa besar pasak dari pada tiang atau pengeluaran lebih besar dari penghasilan," ujarnya.

Adanya kasus tersebut, imbuh dia, melalui masing-masing kelompok kerja akan diminta membina para pegawai agar tidak ada lagi yang terjerat kasus hukum.

Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media elektronik, disebutkan bahwa Polda Jatim dalam rilis kasus uang palsu menyebutkan bahwa SD diduga turut berperan dalam pendanaan pembelian mesin cetak serta bahan baku pembuatan uang palsu.

Bersama komplotannya, pencetakan uang palsu diperkirakan dimulai Maret hingga April 2022 dengan nominal yang tercetak berkisar Rp2 miliar.

Sedangkan yang sudah beredar di masyarakat diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan sebesar Rp800 miliar di antaranya diamankan Polisi.

Halaman:

Editor: Mendhy E Paputungan

Tags

Terkini

KPK Geledah Kantor DPRD Jatim dan Bawa Pulang 3 Koper

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:08 WIB

Lanjutan kasus Lukas Enembe, KPK sita emas batangan

Kamis, 10 November 2022 | 16:46 WIB

Benarkah Ferdy Sambo Miliki Rp900 Miliar?

Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:45 WIB
X