PORTALREPUBLIK.COM - Kasus polisi tembak polisi yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjrn Pol. Ferdy Sambo, kembali memakan korban.
Korban terbaru adalah seorang Jendral Polisi, yaitu mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK).
Hendra Kurniawan memang sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin 31 Oktober 2022.
“Tadi pagi (kemarin) sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sidang kode etik itu dipimpin oleh Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi.
Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Menarik menunggu siapa lagi petinggi Polri berikutnya yang akan jadi korban akibat terseret kasus kematian Brigadir J.
***