• Jumat, 29 September 2023

Tiga Lokasi Digeledah Timsus Polri Untuk Pengungkapan Kasus Terbunuhnya Brigadir J

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:21 WIB
Ilistrasi tempat kejadian perkara (pixabay.com/kalhh)
Ilistrasi tempat kejadian perkara (pixabay.com/kalhh)

PORTALREPUBLIK.COM - Proses pengungkapan kematian Brigadir J oleh tim khusus (Timsus) Polri terus berlanjut.

Selain memeriksa para saksi yang diduga terlibat, Timsus juga memeriksa berbagai lokasi yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kasus kematian Brigadir J.

Disadur dari antaranews, total ada sejumlah tiga lokasi yang menjadi titik penggeledahan Timsus Polri.

Mulai dari Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 58, kemudian di Jalan Sagulung, dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, ketiga lokasi tersebut adalah rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi.

Proses penggeledahan Timsus Polri di tiga lokasi tersebut sendiri telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tujuannya penggeledahan Timsus Polri adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.

Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.

Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.

Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.

Halaman:

Editor: Mendhy E Paputungan

Tags

Terkini

KPK Geledah Kantor DPRD Jatim dan Bawa Pulang 3 Koper

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:08 WIB

Lanjutan kasus Lukas Enembe, KPK sita emas batangan

Kamis, 10 November 2022 | 16:46 WIB

Benarkah Ferdy Sambo Miliki Rp900 Miliar?

Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:45 WIB
X