Korban Kekerasan Seksual Berusia 5 Tahun di Bali Akan Dikawal Kementrian PPPA

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi kekerasan kepada anak (pixabay.com/tangkapan layar)
Ilustrasi kekerasan kepada anak (pixabay.com/tangkapan layar)

PORTALREPUBLIK.COM - Kasus penganiayaan dan kekerasan seksual pada anak berusia 5 tahun di Bali menjadi perhatian nasional.

Terbaru, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberi pernyataan akan mengawal kasus ini.

Kemen PPPA juga memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan dan pengasuhan yang layak guna menjalani pemulihan dari trauma kekerasan yang dialaminya.

Hal ini sekaligus bukti komitmen negara untuk melawan segala bentuk kekerasan pada anak

"Saat ini korban telah mendapatkan layanan pendampingan, mulai dari pendampingan psikologis hingga kesehatan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, Kamis, 4 Agustus 2022.

Selain itu, katanya, korban dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar dalam pembuatan dokumen administratif yang diperlukan, termasuk Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk pemenuhan hak anak.

Ia menyebut pendampingan terhadap korban ditangani oleh tim UPTD PPA Kota Denpasar dengan melibatkan dinas atau instansi terkait.

Pihaknya juga memastikan korban mendapatkan pengasuhan yang layak dari keluarga yang saat ini mengasuhnya.

Menurut Nahar, sudah seharusnya anak berada di tempat yang nyaman dan aman dari segala bentuk kekerasan sehingga anak akan tumbuh secara optimal.

"Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memberikan perlindungan kepada anak, juga memastikan anak bisa mendapatkan pengasuhan yang layak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha hingga masyarakat," ucap dia.

Ia mengatakan bahwa semua kalangan memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan lainnya.

Seorang anak berinisial N menjadi korban penganiayaan dan pencabulan dari pelaku bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedi (38). 

Pelaku merupakan kekasih Dwi Novita Murti (33), ibu kandung N.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah ditahan oleh penyidik Polresta Denpasar guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Halaman:

Editor: Mendhy E Paputungan

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

KPK Geledah Kantor DPRD Jatim dan Bawa Pulang 3 Koper

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:08 WIB

Lanjutan kasus Lukas Enembe, KPK sita emas batangan

Kamis, 10 November 2022 | 16:46 WIB

Benarkah Ferdy Sambo Miliki Rp900 Miliar?

Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:45 WIB
X