PORTALREPUBLIK.COM - Kapolri dan beberapa jajarannya melakukan konferensi pers pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Isi konferensi pers tersebut terkait perkembangan kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Yosua di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Salah satu yang disampaikan, melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto adalah terkait kelanjutan penanganan laporan polisi (LP) dari istri Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ke Polda Metro Jaya.
Komjen Pol. Agus mengatakan, penyidikan Bareskrim Polri terhadap LP dari keluarga Brigadir J dan LP limpahan dari Polda Metro Jaya berisi laporan dari Putri Chandrawati Ferdy Sambo tentang pelecehan dan laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.
"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Agus di Mabes Polri Jakarta.
Laporan polisi tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal, namun kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, belakangan diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri didapati ada 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti.
Untuk itu Bareskrim Polri melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.
"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ujarnya.
Keduapuluh lima personel Polri itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
Sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan.
Nantinya apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan akan diproses secara etik.
Menurut Agus, penyidik menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar apakah perlu dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian daripada pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56, adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberikan kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi.
"Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.