PORTALREPUBLIK - Kabar gembira buat kamu konsumen Perusaan Listrik Negara (PLN), diskon tarif listrik di perpanjang sampai bulan Desember 2021.
Hadirnya bantuan subsidi listrik ini diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak kebijakan PPKM Darurat.
Seperti diketahui pemerintah telah memperpanjang diskon tarif listrik hingga bulan Desember 2021 dengan besaran Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.
Baca Juga: Promo Diskon PLN Untuk Memeriahkan PON XX Papua 2021
Adapun diskon listrik diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA, dengan diskon 50% (450 VA) dan 25% (900 VA).
Perpanjangan stimulus listrik meliputi diskon tarif, termasuk pembebasan biaya beban abonemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, dan industri.
Lantas bagaimana cara mendapatkan diskon listrik di bulan Desember 2021, tanpa harus akses website, Simak caranya.
Baca Juga: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama Di Asia Tenggara Akan Mendapat Pasokan Listik Dari PLN
Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan secara langsung dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon diberikan saat pembelian token listrik.
Bagi pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token melalui website, layanan WhatsApp, maupun aplikasi PLN Mobile, lantaran stimulus akan diberikan saat membeli token.
Artikel Terkait
Lupa Nomor Telkomsel Kamu? Ini 3 Cara Cek Nomor Telkomsel
Wagub DKI Jakarta Ungkap Penerapan PPPK level 2 untuk Antisipasi Virus Varian Baru Covid-19
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Panitia Reuni 212 Jika Arahkan Massa ke Patung Kuda Monas
Sudah Pakai Baju Banser, Gus Jazil: Erick Thohir Cocok Masuk PKB
Hasil PCR atau Antigen Tidak Muncul di PeduliLindungi, Simak Begini Caranya Mudah Dipraktikan
Tenang! Ini Cara Mengatasi KJP Plus Tahap 2 Terblokir karena Ambil Dana KJP Melebihi Batas
Mudah dan Praktis, Berikut Bahan-Bahan Membuat Masker Mata di Rumah
Meriahkan Natal dengan Lagu Terbaru, Berikut Lirik Lagu Christmas EveL Stray Kids
Kemenhub Membuat Pembatasan Oprasional Trasportasi Umum di Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru