• Jumat, 29 September 2023

Buruan Cek! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair November 2021 ke Rekening Penerima Langsung 

- Minggu, 14 November 2021 | 18:41 WIB
e-form BRI (Foto:PortalRepublik/tangkaplayar/eform.bri)
e-form BRI (Foto:PortalRepublik/tangkaplayar/eform.bri)

PORTALREPUBLIK- BLT UMKM atau BPUM kembali dicairkan oleh pemerintah pada bulan November ini.  

Sebagaimana diketahui, BLT UMKM atau BPUM merupakan salah satu stimulus yang digelontorkan pemerintah di masa pandemi covid-19 tahun 2021 ini. 

BLT UMKM telah disalurkan ke 12,7 juta pelaku usaha mikro. Penyaluran BLT UMKM tahun 2021 per September telah mencapai Rp15,24 triliun kepada 12,7 juta dari sasaran 12,8 pelaku usaha mikro.  

Artinya realisasinya telah mencapai 99,2% sehingga, hanya tinggal 100 ribu UMKM yang belum mendapatkan BPUM 2021. 

Baca Juga: Kemenaker Perpanjang Program BLT Subsidi Gaji hingga Akhir Tahun 2021, Termasuk Pekerja Sektor Transportasi

Mereka dinyatakan memenuhi syarat atau kriteria setelah mendaftar BPUM di lembaga pengusul (kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM). 

Mereka juga akan mendapatkan notifikasi berupa Short Message Service (SMS) dari bank penyalur, seperti BRI dengan contoh bunyi pesan sebagai berikut.

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp" 

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Bulan November 2021, yuk Dicek, ada Insentif Kartu Prakerja

Berikut cara cek penerima bantuan UMKM 2021 di eform BRI  

1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)  

3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry.  

4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut, apakah apakah mendapatkan BPUM atau tidak.  

5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

Halaman:

Editor: Sarno

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X