Jadwal Layanan dan Lokasi SIM Keliling Hari ini, Jumat 17 Desember 2021 di Bekasi Kota

- Jumat, 17 Desember 2021 | 08:16 WIB
Gerai Dokumen Pengurusan SIM Keliling (Foto: Portal Republik/NTMCPolri.Info)
Gerai Dokumen Pengurusan SIM Keliling (Foto: Portal Republik/NTMCPolri.Info)
 
PORTAL REPUBLIK - Pelayanan dan lokasi SIM Keliling hari ini, Jumat 17 Desember 2021, di wilayah Bekasi Kota tetap buka.
 
Sebelumnya, polres Metro Bekasi Kota memberlakukan pengetatan waktu proses perpanjangan SIM di kawasannya.
 
Hal tersebut untuk menekan pencegahan penularan virus Covid-19.
 
Oleh sebab itu Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM Keliling dengan waktu terbatas.
 
Dari jadwal yang dirilis oleh NTMC Polri, ada empat lokasi pelayanan SIM Keliling di Bekasi Kota dengan menerapkan protokol kesehatan.
 
Dari keempat lokasi tersebut, masing-masing sudah diplot secara khusus dengan satu hari dibuka di satu lokasi.
 
Jadwal pembukaan SIM Keliling dimulai dari jam 08.00 - 10.00 WIB, yang artinya jadwalnya sangat terbatas.
 
Lebih dari itu maka pendaftaran akan segera ditutup untuk mengurai kerumunan masa.
 
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 
 
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
 
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
 
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
 
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
 
Senin Carrefour Harapan Indah
 
08.00-10.00 WIB
 
Selasa Mega Bekasi Hypermall
 
08.00-10.00 WIB
 
Rabu Metropolitan Mall Bekasi
 
08.00-10.00 WIB
 
Kamis Bekasi Cyber Park (BCP)
 
08.00-10.00 WIB
 
Jum’at Gateway Park LRT City
 
08.00-10.00 WIB
 
Sabtu Revo Town Bekasi
 
08.00-10.00
 
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. ***
 
 

Editor: Ilham N. Karim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hari ini SIM Keliling di Jakarta ada di dua lokasi

Minggu, 6 November 2022 | 10:44 WIB

Ibu Hamil Kini Rawan Tertular Virus HIV

Minggu, 10 Juli 2022 | 08:02 WIB
X